Kamis, 23 September 2010

Ayo Belajar Pajak

Hari gini gak bayar pajak ? Apa kata dunia??? Nah lhoo.. Saatnya anda intropeksi dalam diri anda sebagai pengusaha. Sudahkah anda membayar pajak dengan tepat dan jujur? Emang sih, ada nada miring yang mengatakan buat apa bayar pajak kalau uangnya dikorupsi. Yups, masalah korupsi adalah masalah yang harus dituntaskan. Tapi.. bukan berarti kita gak bayar pajak lho.

Tulisan saya kali ini untuk memberikan pemahaman bagi kita tentang arti penting pajak. Mengingat beberapa klien saya sangat awam tentang pajak. Dan adakalanya ketika saya menangani klien ada saja klien yang meminta untuk "mengakali" proses pembayaran pajak. Terus terang saya gerah kalau disuruh manipulasi data (sssst ini rahasia ya) dan tentu saja saya tolak.

Pada dasarnya, kalau kita paham tentang perpajakan maka kita akan tahu bahwa apapun yang kita lakukan pasti berhubungan dengan pajak. Pajak adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari. Kita tidak bisa menjadikannya musuh atau beban bagi usaha. Pajak adalah produk dari suatu aturan hukum yang wajib ditaati.

Sebenarnya pajak itu apa sich? Menurut Wikipedia, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut oleh Penguasa berdasarkan norma - norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Nah pajak terdiri dari dua jenis yaitu pajak negara dan pajak daerah. Pajak negara yaitu :
  1. Pajak Penghasilan
  2. Pajak Pertambahan Nilai
  3. Pajak Penjualan Barang Mewah
  4. Pajak Bumi dan Bangunan
  5. Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan
  6. Bea Cukai
Pajak Daerah yaitu pajak yang di pungut oleh Pemerintah Daerah Tingkat I atau Tingkat II seperti :
  1. Pajak Kendaraan Bermotor
  2. Pajak Radio
  3. Pajak Reklame
  4. Retribusi daerah
Oke, anda sekarang sudah mengetahui definisi dari pajak dan jenis pajak. Mengenai hal lain tentang perpajakan akan saya sambung di artikel berikutnya. Terima kasih